Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Sistem Rujukan Pasien yang Efisien

BREAKINGON.COM – Dalam meningkatkan kualitas kesehatan di Indonesia, telah merancang rencana untuk mengubah sistem rujukan pasien.

Sistem rujukan pasien yang telah berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 001 tahun 2012 akan mengalami transformasi yang signifikan.

Perubahan ini diharapkan akan mendekatkan akses kesehatan, meningkatkan mutu layanan, serta menghilangkan jenjang kesehatan dan penumpukan pasien.

Sistem Rujukan Pasien yang Sudah Berlaku

Sebelumnya, sistem rujukan kesehatan mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab kesehatan secara timbal balik, baik secara vertikal maupun horizontal.

di Indonesia dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari tingkat pertama, yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Baca juga :   Permohonan SIM Seumur Hidup Ditolak MK Karena Tidak Beralaskan Hukum

tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, dan begitu seterusnya hingga tingkat ketiga.

Namun, ada beberapa pengecualian, terutama dalam keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, dan pertimbangan geografis.

Transformasi Sistem Rujukan Pasien

Transformasi sistem rujukan pasien ini akan didasarkan pada kompetensi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang dapat dipantau secara sistematis melalui Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (Sisrute).