BREAKINGON.COM – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, pemerintah telah merancang rencana untuk mengubah sistem rujukan pasien.
Sistem rujukan pasien yang telah berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 001 tahun 2012 akan mengalami transformasi yang signifikan.
Perubahan ini diharapkan akan mendekatkan akses pelayanan kesehatan, meningkatkan mutu layanan, serta menghilangkan jenjang pelayanan kesehatan dan penumpukan pasien.
Sistem Rujukan Pasien yang Sudah Berlaku
Sebelumnya, sistem rujukan pelayanan kesehatan mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik secara vertikal maupun horizontal.
Pelayanan kesehatan di Indonesia dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, dan begitu seterusnya hingga tingkat ketiga.
Namun, ada beberapa pengecualian, terutama dalam keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, dan pertimbangan geografis.
Transformasi Sistem Rujukan Pasien
Transformasi sistem rujukan pasien ini akan didasarkan pada kompetensi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang dapat dipantau secara sistematis melalui Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (Sisrute).