Dikabarkan TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Ini Syaratnya

BREAKINGON.COM – TikTok Shop Kembali Beroperasi, platform yang telah resmi menutup layanannya pada 4 Oktober 2023, akan kembali beroperasi di Indonesia pada 10 November 2023.

Namun, kabar gembira ini disertai dengan berbagai peraturan yang harus dipatuhi agar TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia.

Menanggapi pengumuman ini, Koperasi dan (), , menekankan bahwa TikTok Shop harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dia menyebutkan adanya Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang harus diikuti oleh TikTok.

Baca juga :   Wabah Pneumonia di China Telah Menyabar, Kenali Gejalanya

Aturan yang Harus Dipatuhi Agar TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia

1. Pemisahan Platform

Sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok dilarang menggabungkan platform dengan dalam satu . Ini berarti platform TikTok dan TikTok Shop harus beroperasi secara terpisah.

2. Kantor di Indonesia

TikTok Shop diwajibkan memiliki kantor di Indonesia. Kantor ini tidak boleh lagi berupa kantor perwakilan, melainkan harus menjadi perusahaan berbadan hukum di Indonesia. Langkah ini menunjukkan komitmen TikTok Shop dalam mendukung ekonomi lokal Indonesia.