BREAKINGON.COM – TikTok Shop Kembali Beroperasi, platform e-commerce yang telah resmi menutup layanannya pada 4 Oktober 2023, akan kembali beroperasi di Indonesia pada 10 November 2023.
Namun, kabar gembira ini disertai dengan berbagai peraturan yang harus dipatuhi agar TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia.
Menanggapi pengumuman ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, menekankan bahwa TikTok Shop harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dia menyebutkan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang harus diikuti oleh TikTok.
Aturan yang Harus Dipatuhi Agar TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia
1. Pemisahan Platform
Sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok dilarang menggabungkan platform media sosial dengan e-commerce dalam satu aplikasi. Ini berarti platform media sosial TikTok dan TikTok Shop harus beroperasi secara terpisah.
2. Kantor di Indonesia
TikTok Shop diwajibkan memiliki kantor di Indonesia. Kantor ini tidak boleh lagi berupa kantor perwakilan, melainkan harus menjadi perusahaan berbadan hukum di Indonesia. Langkah ini menunjukkan komitmen TikTok Shop dalam mendukung ekonomi lokal Indonesia.